Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak Meningkat, PMII Paser Gelar Audiensi dengan DP2KBP3A

Foto: Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol berbincang dengan Ketua PC PMII Paser Yarahman.

Yarahmanofficial. Tanah Paser – Meningkatnya angka pernikahan di bawah umur yang tercatat sebanyak 103 anak serta 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam delapan bulan terakhir menimbulkan keprihatinan serius. Kondisi ini dinilai menjadi sinyal pesimisme terhadap kesiapan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Paser saat audiensi terbuka dengan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, pada Senin (22/9/2025)

Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah dalam menekan risiko pernikahan dini serta permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Paser.

“Berdasarkan catatan kami, Bapak pernah menyampaikan di sejumlah media digital bahwa angka pernikahan mencapai 103 kasus, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 40 kasus. Lantas apa program kerja nyata dinas terkait permasalahan tersebut?” ujar Yarahman.

Menanggapi hal itu, Kepala DP2KBP3A Paser, Amir Faisol, menjelaskan bahwa data yang beredar memang benar adanya. Angka tersebut bersumber dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Paser sejak Januari hingga 31 Agustus 2025.

“Betul bahwa data yang beredar berasal dari UPTD PPA Paser sejak Januari sampai 31 Agustus 2025,” kata Amir.

Baca juga: PMII Paser Gelar Audiensi dengan DP2KBP3A

Foto: Pengurus PC PMII Paser bersama Kepala DP2KBP3A Paser
Amir menambahkan, meningkatnya angka tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor, yakni bertambahnya kasus di lapangan atau meningkatnya kesadaran masyarakat sehingga laporan semakin banyak. Ia menjelaskan bahwa pernikahan dini maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dipicu oleh faktor ekonomi, putus sekolah, budaya setempat, hingga kehamilan di luar nikah, sementara risiko pelecehan bisa terjadi di mana saja, baik di rumah, keluarga, masyarakat, lingkungan, maupun sekolah. Sebagai upaya pencegahan, DP2KBP3A menjalankan program Pencegahan Perempuan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) di tingkat masyaraka

“Meningkatnya angka pernikahan dini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak semakin tinggi. Untuk program pencegahan, kami memiliki PPATBM di mana masyarakat terlibat aktif apabila ada permasalahan di lapangan,” jelas Amir.

Sementara itu, Yarahman bersama perwakilan PMII Paser menegaskan persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Melalui Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI), PMII Paser berkomitmen mendorong langkah-langkah pencegahan di kalangan mahasiswa, khususnya dengan meningkatkan kesadaran akan kualitas diri guna menekan risiko pernikahan dini dan kekerasan seksual. Program kaderisasi keperempuanan juga akan difokuskan pada peningkatan kualitas hidup perempuan.

Di akhir pertemuan, Amir menyampaikan apresiasinya terhadap sikap PMII Paser. Ia menilai sudah seharusnya mahasiswa memiliki kesadaran terhadap persoalan ini. Menurutnya, masalah tersebut tidak bisa ditangani hanya oleh DP2KBP3A yang memiliki keterbatasan jumlah staf, melainkan harus melibatkan lintas sektor. Karena itu, pihaknya mengedepankan sinergi pentahelix antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

Posting Komentar

0 Komentar